Waktu Pelayanan Tatap Muka
Hari Senin s/d Kamis
pukul 09.00 - 15.00 WIB

Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB

dan

Hari Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB

Istirahat Pukul 11.00 - 13.00 WIB

Jawaban atas permohonan Informasi

Pemohon Informasi berhak mendapatkan tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.