Waktu Pelayanan Tatap Muka
Hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB
dan
Hari Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat Pukul 11.00 - 13.00 WIB
Jawaban atas permohonan Informasi
Pemohon Informasi berhak mendapatkan tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.