Dalam hal pelayanan informasi tidak sesuai dengan harapan maupun ketentuan, maka Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi, berikut mekanisme dan tata caranya :
- Formulur Permohonan Keberatan
- Standar Penanganan Pengajuan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan di Internal OPD
- Alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi untuk mengajukan keberatan
- Standar Penanganan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
- Standar Pelayanan Pemenuhan Putusan Komisi Informasi Baik Dalam Bentuk Standar Keberatan ke PTUN dan/atau Kasasi Ke Mahkamah Agung Maupun Standar Pelayanan Pemberikan Informasi Kepada Pemohon atas Perintah Putusan Komisi Informasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.