Langkah- langkah melakukan pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau penyampaian aspirasi
- Pertama, untuk login ke aplikasi LAPOR!. pelapor harus mendaftar terlebih dahulu menggunakan email, facebook atau twitter. Aplikasi lapor dalam bentuk website dapat di lihat pada halaman muka laman ini atau klik ini lapor.go.id
- Kedua, pilih jenis laporan sesuai kebutuhan, baik berupa pengaduan, aspirasi ataupun permintaan informasi. aplikasi akan meneruskan pemohona ke instansi terkait
- Ketiga, isi semua kolom dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Keempat, selanjutnya pelapor akan mendapatkan tracking id untuk memantau laporan yang diajukan.
- Kelima, pelapor pun diperkenankan memilih kategori secara spesifik. Pada tahap ini, pelapor bisa memilih kategori "anonim" jika tidak ingin diketahui namanya, atau memilih kategori "rahasia" apabila aduan berisi identitas atau alamat pribadi diri atau seseorang. Hal ini diperlukan, mengingat azaz praduga tak bersalah, dan untuk menghindarkan pelapor dari tuntutan pencemaran nama baik. namun kami pastikan data pelapor aman dan tidak diketahu oleh instansi yang dilaporkan. Oleh karena itu pastikan apakah pengaduan ini bersifat terbuka atau rahasia
- Keenam, jika ada lampiran yang hendak dikirim, aplikasi Lapor! menyediakan kolom untuk mengunggah lampiran. kolom ini digunakan untuk menguatkan bukti atas laporan yang disampaikan
- Ketujuh, jika semua kolom di aplikasi Lapor! sudah terisi, pelapor dapat mengirimkan aduan atau laporannya.
- Kedelapan, menuliskan pengaduan, keluhan atau aspirasi, dokumen pelapor akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya dalam waktu tiga hari.
- Kesembilan, dalam 5 hari, instansi terkait akan menindaklanjuti dan membalas laporan yang telah diajukan oleh pelapor.
- Kesepuluh, Setelah ada balasan, warga dapat menanggapi lagi balasan dari instansi itu, jika dalam waktu 10 hari tidak ada tanggapan dari pelapor, maka pengaduan, aspirasi atau permintaan informasi yang disampaikan dinyatakan telah selesai.