Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik
Dasar atas kebijakan tersebut dapat di unduh di sini
Jika terdapat konsekuensi biaya atas permohonan salinan dokumen dan informasi publik maka pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon kepada penyedia jasa penggandaan yang berada di sekitar Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung - Jl. Jend. Achmad Yani No. 239.
Jika pemohon menginginkan berkas dikirim ke alamat tertentu, maka pengiriman dokumen dilakukan dengan metode COD (Cash On Delivery) yaitu biaya pengiriman wajib dibayarkan oleh pemohon saat salinan dokumen diterima.