Pencarian Informasi 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dinas Pendidikan telah mengklasifikasi informasi sesuai ketentuan. Kelompok informasi menurut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terbagi menjadi empat kelompok yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan

Permintaan Informasi

  • Permintaan secara Online/Daring (langsung ke PPID UTAMA) - Link : http://ppid-simonik.bandung.go.id/
  • Permintaan secara Offline (tatap muka ke PPID Pembantu)
    • Pemohon informasi dapat melakukan permohonan Informasi Publik Kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui Petugas Pelayanan Informasi Publik melalui Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jalan Jend. Achmad Yani. No. 239 Kota Bandung

Jawaban Permohonan Informasi

Pemohon Informasi berhak mendapatkan tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ dikecualikan, PPID Pembantu dapat menolak permohonan informasi pemohon

Pengajuan Keberatan atas Jawaban PPID Pembantu

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Bandung (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID seperti PPID Utama (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung) atau Wali Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  2. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  3. Pengajuan Keberatan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung/ Kepala Diskominfo Kota Bandung selaku PPID Utama maupun kepada Wali Kota Bandung. Silahkan sampaikan perngajuan keberatan melalui Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
    Jalan Wastukencana No. 2
    E-mail: diskominfo@bandung.go.id 
    Telepon: 022-4222398;
    Fax: 022-4222398
  4. Formulir keberatan dapat diunduh di sini

Pengajuan Sengketa Informasi

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. dengan Alamat Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263 tlp. (022) 73511656