Selamat Datang di laman Profil PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Bandung
PPID Pembantu : Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si.
PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang ditugaskan oleh Wali Kota bandung untuk bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan kota Bandung. Dalam Jabatannya sebagai Sekretaris Dinas, beliau di tugaskan juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Dinas Pendidikan Kota Bandung
Visi Pelayanan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Bandung :
mewujudkan pelayanan informasi publik bidang pendidikan yang cepat, tepat, dan sederhana.
Misi Pelayanan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Bandung :
- Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik;
- Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai;
- Melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.
Tugas PPID Pembantu
PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Utama dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, yang meliputi:
- mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung;
- pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja Dinas Pendidikan Kota Bandung
- pelaksanaan pelayanan informasi publik;
- penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
- bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung;
- melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;
- melakukan koordinasi dengan PPID Utama jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
- melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Sub Pembantu dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.
Fungsi PPID Pembantu :
- Pengelola informasi;
- Pengumpul data dan informasi;
- Penyeleksi dokumen Infromasi;
- Pelayanan Informasi; dan
- Penyelesaian Sengketa Informasi; dan
- Pembina pengelolaan informasi PPID Sub Pembantu di Satuan Pendidikan.
Maksud dan Tujuan PPID Pembantu :
- Memudahkan masyarakat mengetahui informasi publik di Lingkungan Dinas Pendidikan kota Bandung;
- mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas;
- membantu pemenuhan pelayanan infromasi publik PPID Utama Pemerintah Kota Bandung
Ruang Lingkup
Pelayanan Informasi Publik di Dinas Pendidikan Kota Bandung, dikhususkan dalam melayani pemohon informasi yang dikuasai atau telah didokumentasikan oleh PPID Pembantu dengan Lingkup Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sementara untuk pengelolaan data dan infomasi pada Satuan Pendidikan di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kota Bandung yaitu Satuan Pendidikan Non Formal (Sanggar kegiatan Belajar , Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Lembaga Kursus Pendidikan, dan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal), Taman Kanak-Kanan, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tetap dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan. Saat ini khusus untuk SD dan SMP Negeri di Kota Bandung telah dibentuk PPID Sub Pembantu. Sehingga pengelolaan data dan informasi dikelaola langsung di sekolah dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung.